Sidang Tilang – Sebuah Proses Yang Harus Diperbaiki

Ini adalah sidang tilang saya yang pertama kali semenjak berkendara baik roda dua ataupun roda empat, sebelumnya saya selalu memilih “jalan damai” atas pelanggaran yang saya lakukan.

Saya ditilang gara-gara melanggar rambu lalu lintas yaitu berputar arah di bunderan HI dari Jl. Sudirman menuju Jl Diponegoro pada jam 17.00. Saya memang dalam kondisi tidak tahu jika pada jam tersebut tidak diperbolehkan berputar menuju ke arah jl. Diponegoro.

Pada saat diberhentikan oleh Pak Polisi saya memutuskan untuk ditilang saja, walaupun saat itu Pak Polisi menawarkan jasa “titip”, namun saya menolak dan tetap minta ditilang saja.

Pada hari sidang tilang yang sudah ditentukan, 6 Agustus 2010, saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Gajah Mada. Jam 8 tepat saya sudah parkir di depan Pengadilan Negeri dan tampak sudah banyak yang datang. Terlihat dari parkiran motor yang cukup banyak.

sidang sim

Setelah parkir, petugas parkir meminta uang parkir Rp. 2.000 dibayar dimuka dan belum sampai melepas helm sudah ada orang yang datang menghampiri untuk menawarkan jasa pengambilan SIM. Tidak menghiraukan calo tersebut saya langsung masuk kedalam sambil menenteng helm (trauma helm hilang diparkiran 🙂 ). Ternyata sampai dipintu petugas keamanan melarang helm dibawa masuk dan akhirnya helm saya titipkan di pos satpam.

Hari itu sidang SIM C ada di lantai 3, langsung naik ke lantai 3 dan ternyata sudah banyak orang yang datang lebih pagi dari saya, mungkin sekitar 150 orang sudah menunggu pagi itu.

sidang sim2

Hampir satu jam menunggu belum ada satupun petugas yang tampak datang untuk mempersiapkan proses sidang, baru sekitar jam 9.15, seorang petugas tampak membuka ruang sidang. Tanpa ragu-ragu saya masuk juga keruang sidang beserta orang-orang yang saat itu dapat jadwal sidang juga.

sidang sim13

Ternyata di Pengadilan Negeri Jakpus ini tidak menerapkan “first come first serve”, ini terlihat saat peserta sidang diminta untuk mengumpulkan surat tilang, dengan tenangnya petugas mengambil kertas lalu membuang ke lantai.

sidang sim1

Setelah hampir semua “menyerahkan” surat tilang, petugas merapihkan satu per satu surat tilang yang tercecer di lantai setelah itu membawanya ke suatu ruangan untuk di cocokkan dengan slip biru yang terdapat SIM kita.

Photobucket

Setengah jam berlalu, petugas keluar dari ruangan dan membawa berkas-berkas ke ruang sidang. Tidak berapa lama kemudian Hakim memasuki ruang sidang dan peserta sidang yang saat itu jumlahnya mungkin sudah mencapai 600-an orang berebut masuk ke ruang sidang.

sidang sim3

Tidak semua bisa masuk ke ruang sidang karena sudah penuh sesak sampai akhirnya memenuhi lorong di luar ruang sidang

Photobucket

Sidang pun dimulai, para pelanggar dipanggil berdasarkan urutan tumpukan berkas bukan berdasarkan siapa yang datang pertama kali. 10 orang dipanggil secara bersamaan untuk duduk di kursi terdakwa mendengarkan hakim yang memberi tahukan kesalahan mereka dan memutuskan denda tilangnya.

sidang sim12

Karena terlalu banyaknya peserta sidang maka Hakim memutuskan untuk mengganti metode sidang yaitu siapa yang dipanggil oleh Hakim, dia harus menjawab hadir dan langsung menuju loket pembayaran denda tanpa harus duduk di kursi pesakitan.

Sekitar jam 10.52 nama saya akhirnya dipanggil juga, langsung tunjuk tangan menandakan kehadiran dan keluar dari ruang sidang menuju loket pembayaran denda.

Sampai di loket ternyata harus menunggu berkas diambil dari ruang sidang, Namun tidak sampai 10 menit ada petugas yang membawa tumpukan berkas dari ruang sidang. Dan beruntung lagi nama saya langsung dipanggil, bayar Rp 40.000 untuk kesalahan melanggar rambu lalu lintas dan saya mendapatkan SIM saya kembali 🙂

Jam menunjukkan pukul 11.12, artinya 4 jam saya berada di lingkungan Pengadilan Negeri Jakpus hanya untuk sekedar dipanggil kemudian membayar denda Rp 40.000. Dan saat berada di bawah, saya cukup terkejut dengan jumlah orang yang masih menunggu untuk mengikuti sidang, jumlahnya mungkin lebih dari 200 orang.

Sulit dipercaya jika pada hari itu ada 1500 orang yang sidang tilang maka pendapatan yang seharusnya masuk ke negara sebesar 1500 x Rp 40.000 = Rp 60.000.000. Semoga uang tersebut memang masuk ke Kas Negara seutuhnya.

sidang sim11

sidang sim8

sidang sim7

Kalau sistem peradilannya tidak segera dibenahi, mungkin jika saya ditilang lagi, lebih baik “titip” saja ke Pak Polisi dengan pertimbangan efisiensi waktu, namun semoga saya tidak harus melakukan itu…

Saatnya kembali ke kantor, masih banyak pekerjaan menunggu…

Tips Mengikuti Sidang SIM

1. Datang pagi sekitar jam 8 agar prosesnya bisa lebih cepat
2. Bawa air mineral untuk menjaga agar tidak dehidrasi saat bedesak-desakan
3. Usahakan jangan bawa tas, karena anda akan berdesak-desakan dengan ratusan orang
4. Jangan bawa mobil, kalaupun harus membawa mobil, parkir di Area Mal atau pusat perkantoran dekat Pengadilan Negeri

Semoga bermanfaat…

About deddypurnama

Simple Person
This entry was posted in Birokrasi. Bookmark the permalink.

2 Responses to Sidang Tilang – Sebuah Proses Yang Harus Diperbaiki

  1. bAdcOp says:

    kenapa gak minta slip biru aja ded, kan mengakui kesalahan…

    • deddypurnama says:

      Kalo dulu sih denda tilang masih murah de, jadi minta slip biru enak, sekarang dendanya dah naik jadi kalo minta slip biru yang harus dibayar ke bank adalah denda maksimal Rp 500.000. CMIIW

      btw ijin pasang link blog lu ye

Leave a reply to deddypurnama Cancel reply